| Indonesian Mobile Blog |
Sophie Martin |
Tupperware |
Baju Muslim |
| Download aplikasi, themes, MP3, Gambar, untuk Hand Phone anda-Nokia, Sony Ericson, LG, iPod, iPhone dan masih banyak lagi |
Melayani pembelian produk-produk Sophie Martin untuk daerah Tegal, Slawi, Brebes dan sekitarnya |
Melayani pembelian produk-produk Tupperware untuk daerah Tegal, Slawi, Brebes dan sekitarnya |
Melayani pembelian baju muslim dan aksesorisnya untuk cewek dan cowok |
Beberapa hari ini dapat masalah cukup ribet ketika harus mengkonversi aplikasi Data Base CPNS Umum dan Honorer dari tahun 2008 sampe formasi Umum 2009 kemarin yang tadinya menggunakan Microsoft Access ke Microsoft SQL Server 2008. Konversi harus saya lakukan karena aplikasi ini ternyata akan sangat penting untuk dikembangkan lebih lanjut untuk bisa menyimpan data pegawai yang lebih besar, dan mempunyai sistem yang lebih baik dan lebih kokoh.
Tetapi ternyata pemasukan data tanggal di MS SQL Server tidak semudah di Microsoft Access, jadi mau tidak mau saya harus membuat fungsi untuk mengkonversi tanggal umum yang sudah digunakan pada aplikasi yang berformat dd/MM/yyyy ke format MS SQL Server yang mempunyai format string yyyy/MM/dd. Berikut kurang lebih fungsi yang saya buat.
Public Function String2Date(ByVal DateString As String) As Date
Dim ConvertDate As New Date
Try
ConvertDate = DateTime.ParseExact(DateString, "dd/MM/yyyy", System.Globalization.CultureInfo.CurrentCulture, System.Globalization.DateTimeStyles.None)
Return ConvertDate
Catch ex As Exception
MessageBox.Show("Error Converting Date")
End Try
End Function
Walau sederhana semoga bermanfaat.
| Indonesian Mobile Blog |
Sophie Martin |
Tupperware |
Baju Muslim |
| Download aplikasi, themes, MP3, Gambar, untuk Hand Phone anda-Nokia, Sony Ericson, LG, iPod, iPhone dan masih banyak lagi |
Melayani pembelian produk-produk Sophie Martin untuk daerah Tegal, Slawi, Brebes dan sekitarnya |
Melayani pembelian produk-produk Tupperware untuk daerah Tegal, Slawi, Brebes dan sekitarnya |
Melayani pembelian baju muslim dan aksesorisnya untuk cewek dan cowok |

Taruna CSX Tahun 99, Plat Tasik, Harga bukaan 85Juta Rupiah
Kijang Super Tahun 89, Plat Kebumen, Harga Bukaan 45Juta
Sedan Honda Grand Civic, Tahun 90, Plat Kebumen, Harga Bukaan 50Juta Rupiah
Toyota Avansa Tipe G Tahun 2005 Pajak Oktober, Plat Cilacap, Harga 115JutaAll harga bisa dinegosiasi.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan email ke wawan_redhat@yahoo.com atau langsun datang ke ShowRoom kami di depan PDM Muhammadiyah, Jalan Indrakila Kebumen (Timur Terminal Bus Lama Kabumen)
| Indonesian Mobile Blog |
Sophie Martin |
Tupperware |
Baju Muslim |
| Download aplikasi, themes, MP3, Gambar, untuk Hand Phone anda-Nokia, Sony Ericson, LG, iPod, iPhone dan masih banyak lagi |
Melayani pembelian produk-produk Sophie Martin untuk daerah Tegal, Slawi, Brebes dan sekitarnya |
Melayani pembelian produk-produk Tupperware untuk daerah Tegal, Slawi, Brebes dan sekitarnya |
Melayani pembelian baju muslim dan aksesorisnya untuk cewek dan cowok |
Pada kesempatan kali ini, saya ingin berbagi masalah Stored Procedure di MS Sql Sever 2008 dan eksekusinya menggunanakan Visual Basic .Net Framework 3.5. Stored Procedure di MS Sql Server menurut saya emang mudah digunakan dan bahasanya manusiawi banget buat saya yang udah terbiasa dengan bahasa pemrograman dan khususnya produk-produk dari Microsoft, walau sebenarnya saya gak terlalu suka dengan produk microsoft terutama Windows Vista, seperti yang terpasang pada laptop Toshiba A200 yang sedang saya pakai ini.
Gak usah banyak ngomong masalah produk microsoft, langsung aja kita bahas kolaborasi Stored Procedure di MS Sql Sever 2008 dengan Visual Basic .Net Framework 3.5. Langsung ajah ikuti langkah berikut
1. Login ke MS Sql server menggunakan SQL Server Management Studio. Setelah berhasil masuk expand database yang sudah dibuat, kemudia masuk ke bagian Programmability, click kanan pada Stored Procedures dan pilih "New Stored Procedure".

2. Tuliskan Query untuk membuat Stored Procedure seperti berikut
USE [DataPegawai]
GO
/****** Object: StoredProcedure [dbo].[InsertPropinsi] Script Date: 01/28/2010 11:02:17 ******/
SET ANSI_NULLS ON
GO
SET QUOTED_IDENTIFIER ON
GO
-- =============================================
-- Author: Hendrawan Aprillia Ashari
-- Create date: 27 January 2010
-- Description: Insert Data Propinsi to Table
-- =============================================
CREATE PROCEDURE [dbo].[InsertPropinsi]
-- Add the parameters for the stored procedure here
@NamaPropinsi ntext,
@KeteranganPropinsi ntext
AS
BEGIN
INSERT DataPegawai.dbo.Propinsi VALUES (@NamaPropinsi, @KeteranganPropinsi);
END
3. Setelah Stored Procedure berhasil dibuat, buka Visual Studio dan buatlah project baru dengan form baru yang didalamnya terdapat 2 textbox untuk memasukan data Nama Propinsi dan Keterangan Propinsi dan tambahkan satu tombol untuk memasukan data ke dalam database.

4. Kemudian ketikan code sebagai berikut.
- pada file DbConnection.vb
Imports System
Imports System.Configuration
Imports System.ComponentModel
Imports Microsoft.VisualBasic
Imports System.Data.SqlClient
Public Class DbConnection
#Region "Class Variables"
'Initialization Const
'Initialization connection string
Private Shared STRING_PROVIDER As String = "Network Library=DBMSSOCN;" & _
"Data Source=127.0.0.1,1433;" & _
"Initial Catalog=DataPegawai;" & _
"User ID=bkd;" & _
"Password=ajadah....."
'Error messages
'Initialization protected variables
Protected Shared _exception As Exception
Protected dbConnection As SqlConnection
Protected dbCommand As SqlCommand
Protected dbDataAdapter As New SqlDataAdapter
Protected dbDataSet As New DataSet
'Protected _dbDataAdapter As OleDbDataAdapter
#End Region
#Region "Public Functions"
_
Public Shared ReadOnly Property ReadAccessException() As Exception
Get
Return _exception
End Get
End Property
'*****************************************************
'* OpenDb : get resource of DbConnection
'*****************************************************
Public Function OpenDb() As Boolean
'create object OleDbConnection
Try
dbConnection = New SqlConnection()
dbConnection.ConnectionString = STRING_PROVIDER
dbConnection.Open()
Catch ex As Exception
_exception = New Exception(ex.Message.ToString)
Return False
End Try
Return True
End Function
'*****************************************************
'* CloseDb : get resource of DbConnection
'*****************************************************
Public Function CloseDb() As Boolean
'create object OleDbConnection
Try
dbConnection.Close()
dbConnection = Nothing
Catch ex As Exception
_exception = New Exception(ex.Message.ToString)
Return False
End Try
Return True
End Function
'*****************************************************
'* ConnResource : get resource of DbConnection
'*****************************************************
Public Function ConnResource() As SqlConnection
Return dbConnection
End Function
'*****************************************************
'* ExecuteCmd : Execute Sql command
'*****************************************************
Public Function ExecuteCmd(ByVal CmdString As String) As Boolean
'Insert data
Try
'** Instantiate a command object and set the object properties
dbCommand = New SqlCommand
dbCommand.Connection = dbConnection
dbCommand.CommandText = CmdString
'** Open the database connection, execute the SQL command, close the
'** database connection
dbCommand.ExecuteNonQuery()
dbCommand.Dispose()
dbCommand = Nothing
Catch ex As Exception
_exception = New Exception(ex.Message.ToString)
Return False
End Try
Return True
End Function
#End Region
#Region "Shared Functions"
#End Region
#Region "Utility Functions"
#End Region
End Class
- Pada file Propinsi.vb
Imports System
Imports System.Configuration
Imports System.ComponentModel
Imports Microsoft.VisualBasic
Imports System.Data.SqlClient
Imports DevExpress.XtraGrid.GridControl
Public Class Propinsi
Inherits DbConnection
#Region "Class Variables"
Private IdPropinsi As String
Private NamaPropinsi As String
Private KeteranganPropinsi As String
Private _stringCommand As String
Private _dbDataReader As SqlDataReader
#End Region
#Region "Private Functions"
_
Public Shared ReadOnly Property DataException() As Exception
Get
Return _exception
End Get
End Property
Function Data(ByVal _NamaPropinsi As String, ByVal _KeteranganPropinsi As String) As Boolean
Try
NamaPropinsi = _NamaPropinsi
KeteranganPropinsi = _KeteranganPropinsi
Return True
Catch ex As Exception
_exception = New Exception(ex.Message.ToString)
Return False
End Try
End Function
Function Add() As Boolean
Try
If OpenDb() Then
dbCommand = New SqlCommand("DataPegawai.dbo.InsertPropinsi", ConnResource)
dbCommand.CommandType = CommandType.StoredProcedure
dbCommand.Parameters.Add("@NamaPropinsi", SqlDbType.NText)
dbCommand.Parameters("@NamaPropinsi").Value = NamaPropinsi
dbCommand.Parameters.Add("@KeteranganPropinsi", SqlDbType.NText)
dbCommand.Parameters("@KeteranganPropinsi").Value = KeteranganPropinsi
dbCommand.ExecuteNonQuery()
dbCommand.Dispose()
dbCommand = Nothing
CloseDb()
Return True
Else
_exception = New Exception("Fail execute InsertPropinsi Command")
Return False
End If
Catch ex As Exception
_exception = New Exception(ex.Message.ToString)
Return False
End Try
End Function
#End Region
End Class
- pada Code Form Propinsi
Public Class FrmPropinsi
Private PropinsiConn As New Propinsi
Private Sub btnTambahPropinsi_Click(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles btnTambahPropinsi.Click
Dim namaPropinsi As String = Trim(txtNamaPropinsi.Text)
Dim keteranganPropinsi As String = Trim(memoKeteranganPropinsi.Text)
PropinsiConn.Data(namaPropinsi, keteranganPropinsi)
If PropinsiConn.Add Then
PropinsiConn.GetData(GridControl1)
'MessageBox.Show("Data berhasil dimasukan")
Else
MessageBox.Show(Propinsi.DataException.Message.ToString)
End If
End Sub
End Class
Sekian saja obrolan kita kali ini, semoga bermanfaat
Tapi omong-omong bahasanya kok kurang enak yaa.... ditulisan ini. Heheheheh iya nich perasaan lagi agak gak nyaman, lagi kurang rasa humornya. Tapi yang penting ntuh kode jalan buat saya.
| Indonesian Mobile Blog |
Sophie Martin |
Tupperware |
Baju Muslim |
| Download aplikasi, themes, MP3, Gambar, untuk Hand Phone anda-Nokia, Sony Ericson, LG, iPod, iPhone dan masih banyak lagi |
Melayani pembelian produk-produk Sophie Martin untuk daerah Tegal, Slawi, Brebes dan sekitarnya |
Melayani pembelian produk-produk Tupperware untuk daerah Tegal, Slawi, Brebes dan sekitarnya |
Melayani pembelian baju muslim dan aksesorisnya untuk cewek dan cowok |
Ah..... akhirnya punya kesempatan untuk nulis lagi. Setelah lama berkutat dengan persoalan pribadi yang bener-bener memelikan dan menghilangkan banyak kepercayaan diri saya, akhirnya saya anggap persoalan itu harus selesai hari ini atau tepatnya tadi pagi, setelah saya berhasil berkompromi dengan diri saya sendiri dan mendapat petunjuk berharga oleh si pemberi petunjuk. Sudah cukup saya rasa persoalan itu mengganggu saya, dan membuat saya tidak produktif dan selalu mendapat Email untuk mengupdate blog ini.
Gak usah berpanjang lebar lagi, kali ini saya ingin barbagi informasi mengenai penampilan atau menampilkan data dari MS Sql Server 2008 kedalam sebuah GridControl, dan kali ini saya menggunakan GridControl dari pihak ketiga yang biasa disebut dengan DXperience.
Kelebihan DXperience dengan control bawaan .Net Framework adalah kemampuannya untuk menampilkan data dengan lebih cantik dan manis dan lebih mudah untuk mengontrol data. Penggunaan GridControl milik DXperience pada dasarnya tidak jauh beda dengan GridControl bawaan .Net. Gak usah berlama-lama lagi langsung saja kita bahas penggunaan GridControl DXperience.
1. Buatlah sebuah Form yang didalamnya terdapat GridControl, yang sebelumnya buat dulu table propinsi dalam database dengan Field IdPropinsi, Propinsi, dan Keterangan.
2. Kopikan baris berikut pada Code Form
Private Shared STRING_PROVIDER As String = "Network Library=DBMSSOCN;" & _
"Data Source=127.0.0.1,1433;" & _
"Initial Catalog=DataPegawai;" & _
"User ID=bkd;" & _
"Password=yaaelahhh"
Private dbConnection As New SqlConnection(STRING_PROVIDER)
Private dbDataAdapter As New SqlDataAdapter
Private dbDataSet As New DataSet
Protected Shared _exception As Exception
Private Sub Form1_Load(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles MyBase.Load
Dim _stringCommand As String = "SELECT * FROM Propinsi"
dbDataAdapter.SelectCommand = New SqlCommand
dbDataAdapter.SelectCommand.Connection = dbConnection
dbDataAdapter.SelectCommand.CommandText = _stringCommand
dbDataAdapter.SelectCommand.CommandType = CommandType.Text
dbConnection.Open()
dbDataAdapter.Fill(dbDataSet, "Propinsi")
dbConnection.Close()
'GridControl1.AutoGenerateColumns = True
GridControl1.DataSource = dbDataSet
GridControl1.DataMember = "Propinsi"
dbDataAdapter = Nothing
dbConnection = Nothing
End Sub
| Indonesian Mobile Blog |
Sophie Martin |
Tupperware |
Baju Muslim |
| Download aplikasi, themes, MP3, Gambar, untuk Hand Phone anda-Nokia, Sony Ericson, LG, iPod, iPhone dan masih banyak lagi |
Melayani pembelian produk-produk Sophie Martin untuk daerah Tegal, Slawi, Brebes dan sekitarnya |
Melayani pembelian produk-produk Tupperware untuk daerah Tegal, Slawi, Brebes dan sekitarnya |
Melayani pembelian baju muslim dan aksesorisnya untuk cewek dan cowok |

Beberapa hari yang lalu sempet debat dengan seorang cewek (heheheh asli cantik gila, tapi gak usah di post profilenya ya......!!!!!) masalah HandPhone baru Nokia yang diberi title
Nokia 5235 Comes With Music Edition. Ceritanya ntuh.... cewek konsultasi masalah HP sama saya, karena mungkin dikiranya saya salah satu orang yang bisa diajak tukar pikiran masalah teknologi, khususnya teknologi mobile phone. Ntuh... cewek mau beli Handphone dengan rentang harga antara 2Jt sampe 2,5 Jt karena HP yang lama udah usang katanya (Padahal tahu tidak, hp lamanya itu masih bagus banget dan kemarin baru aku bersihin dari virus dan program-program gak perlu --walau aslinya gua hard-reset ntuhh... hp, jangan bilang-bilang loh......). Nah.... kebetulan ntuh... cewek lihat tetangganya beli Nokia touch screen dengan harga 2Juta dengan seri xpress music. Aku langsung tanggapi ntuh... omongan "Eh... nokia xpress music touch screan cuman 5800 dan harganya masih diatas 3Jutaan". Dasar cewek ngeyel... dia gak percaya juga dengan kata-kata saya, akhirnya bener saya buka forum.nokia.com dan emang ternyata ada terpampang HP Touch Screan baru dengan title Nokia 5235 Comes With Music baru keluar Desember tahun ini. Akh.... kena nich aku ternyata aku udah lama gak buka forum.nokia.com jadi kurang info. Dan setelah browsing ke PKL HandPhone yang ada di Internet emang harganya sekitar 2Jutaan, dan dolarnya $211 USD. Baru ada kesempatan cari info lebih lanjut dan sempat ngebandingin dengan N97 ternyata hanya terdapat sedikit kekurangan seperti gak ada 2nd camera, trus beberapa aplikasi gak penting kaya trusted java dll. So..... gak ngerti kwalitasnya nich HandPhone tapi yang jelas udah membawakan Symbian S60 5th, sangat pantas untuk dibeli karena pasti sanggup dijejali macam-macam aplikasi karena kemampuannya yang sanggup dipaksa beroprasi dengan 16GB microSD. Tapi sayang tidak membawakan WiFi, jadinya aplikasi download music-nya kayaknya tidak akan maksimal digunakan karena di Indonesia kan akses data masih dirasa mahal. Sebenarnya naikan jadi 2,5Jt tambah WiFi pasti akan laku keras tuh.....
Untuk info detail lebih lanjut kunjungi
http://www.forum.nokia.com/devices/5235_Comes_With_Music_Edition/
| Indonesian Mobile Blog |
Sophie Martin |
Tupperware |
Baju Muslim |
| Download aplikasi, themes, MP3, Gambar, untuk Hand Phone anda-Nokia, Sony Ericson, LG, iPod, iPhone dan masih banyak lagi |
Melayani pembelian produk-produk Sophie Martin untuk daerah Tegal, Slawi, Brebes dan sekitarnya |
Melayani pembelian produk-produk Tupperware untuk daerah Tegal, Slawi, Brebes dan sekitarnya |
Melayani pembelian baju muslim dan aksesorisnya untuk cewek dan cowok |
Udah lama kagak buka email, ehh... dapat kiriman attachment dari forum esek-esek... hehehhe (Ternyata masih idup tuh... forum).
Hasya Salsabila, Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia Bandung
Bahaya Terselubung Dibalik Amandemen UU Perkawinan
Senin, 23/11/2009 08:15 WIB Cetak | Kirim | RSS
Desakan penggolan Amandemen UU Perkawinan kembali menghangat. Kali ini dipicu oleh pemberitaan mengenai munculnya Klub Poligami beberapa waktu lalu yang tak urung memunculkan kontroversi. Sebagaimana yang terjadi sebelumnya, isu poligami memang menjadi jalan yang paling mudah untuk menggiring masyarakat ‘berpikir’ bahwa (seolah) ada masalah dengan aturan perkawinan di negeri ini.
Masih terngiang di telinga kita tentang poligami yang dilakukan da’i kondang Abdullah Gymnastiar (Aa’ Gym) beberapa waktu yang lalu. Poligami Aa Gym ternyata tak hanya mengundang gejolak publik. Bahkan SMS ke ponsel Presiden saat itupun mengalir deras. Akhirnya, Presiden Yudhoyono secara khusus memanggil Menneg Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, dan Dirjen Binmas Islam Nazzarudin Umar meminta revisi agar cakupan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 (yang sudah direvisi menjadi PP Nomor 45 tahun 1990 tentang poligami) diperluas, tidak hanya berlaku bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) tetapi juga pada pejabat negara dan pejabat pemerintah.
Poligami adalah termasuk masalah serius yang selalu ditatap tajam oleh kalangan penggiat feminisme. Menurut mereka legalitas poligami dalam agama hanya akan mendorong martabat kaum hawa semakin terperosok kebelakang. Bahkan, menurut mereka, merebaknya poligami semakin menguatkan asumsi publik bahwa wanita hanya selalu dijadikan alat pelampiasan nafsu belaka oleh kaum adam.
Seolah mendapat restu dari pemerintah, para aktivis yang mengklaim sebagai pejuang hak perempuan ini berbunga-bunga. Betapa tidak, upaya amandemen UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 yang juga memuat pasal tentang poligami seolah menemukan momennya. Amandemen UU Perkawinan yang telah lama digagas para aktivis yang mengklaim pembela hak perempuan, menemukan cahaya cerah. Minimal berpeluang besar untuk kembali dilirik, dengan harapan kemudian dibahas dan dapat digolkan.
Kritisi Draft Amandemen UUP
Kerangka amandemen UU Perkawinan telah lama disusun oleh para aktivis perempuan, pasca kegagalan mengusung Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLDKHI) yang dimotori Feminis Musdah Mulia. CLDKHI memang secara terang-terangan dan frontal menyerang Islam, karena itu langsung dianulir.
Namun, para penggagas CLDKHI tak kurang akal. Mereka berupaya memasukkan substansi-substansi CLDKHI dalam peraturan perundang-undangan yang lain. Diantaranya berhasil digolkan menjadi hukum positif, seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang berhasil memotivasi kaum perempuan untuk berani melawan suami dan berani bercerai; UU Perlindungan Anak (UU PA) yang meliberalkan anak-anak sejak dini dan menegasikan peran orang tua dalam mendidik anak; serta UU Kewarganegaraan yang semakin melegalkan pernikahan campuran beda agama (yang dalam agama tertentu (baca: Islam) dilarang) dan memudahkan pelegalan anak hasil perzinaan.
Dalam hal pelarangan poligami sebagaimana dikehendaki CLDKHI, mereka membidik UU Perkawinan. Poligami ditentang habis-habisan dan diupayakan untuk dihapuskan sama sekali. Hal ini bisa dilihat dari draft amandemen UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 versi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik yang menghendaki dihapuskannya pasal 3, 4 dan 5 tentang poligami dalam UU Perkawinan.
Sederet argumen dikemukakan. Antara lain, poligami merupakan bentuk subordinasi dan diskriminasi terhadap perempuan, bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), poligami hanya untuk kepentingan biologis, menempatkan perempuan sebagai sex provider. Argumen-argumen yang seolah masuk akal, padahal sejatinya hanya dibangun berdasarkan asumsi dan justifikasi subjectif.
Selain pasal poligami, pasal 7 berbunyi “Perkawinan diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun” diganti dengan “Perkawinan hanya diizinkan jika kedua belah pihak berumur di atas 18 tahun”. Alasannya, pembedaan usia minimal pernikahan antara laki-laki dan perempuan adalah bias gender. Hal ini sejalan dengan UU Perlindungan Anak yang mendefinisikan anak adalah orang yang belum berusia 18 tahun.
Bila ditelaah, penetapan angka 18 tahun ini mengandung maksud, yakni untuk meninggikan usia pernikahan dengan harapan usia reproduksi perempuan akan semakin pendek. Bagaimana tidak, dengan kampanye 4T yang mereka gembar-gemborkan, maka peluang lahirnya generasi dari kaum wanita semakin sempit.
4T tersebut adalah (1) Tidak terlalu dini (maksudnya jangan nikah muda, dengan dalih mengganggu kesehatan reproduksi); (2) Tidak terlalu banyak (maksudnya dua anak cukup, selaras dengan program KB dengan dalih demi peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup); (3) Tidak terlalu dekat (maksudnya jarak kelahiran anak jangan terlalu dekat dengan dalih mengganggu kesehatan reproduksi); dan (4) Tidak terlalu tua (maksudnya, jangan melahirkan anak lebih dari usia 34 tahun, dengan dalih risiko tinggi).
Selain pasal di atas, pasal 11 berisi masa iddah bagi wanita bercerai, dikehendaki untuk diberlakukan juga bagi laki-laki. Massa iddah yang dimaksudkan untuk mengetahui apakah mantan istri itu hamil atau tidak, diberlakukan pada laki-laki yang tak mungkin hamil.
Pukul rata atas perjuangan menuju gender equality lebih jelas lagi dalam pasal 34. Pasal berisi pembagian peran antara suami dan istri itu, mereka obrak-abrik dengan menghendaki peran dan tanggungjawab yang sama antara suami dan istri. Dengan demikian, peran suami sebagai kepala rumah tangga dan pencari nafkah bisa diambil-alih oleh istri. Demikian pula sebaliknya, peran istri sebagai pengatur rumah tangga harus pula dibebankan kepada suami.
Atas dasar ini, istri tidak boleh dilarang bekerja agar memiliki bargaining power sebagai pengambil kebijakan dalam rumah tangga, karena memiliki sumber penghasilan. Jika suami melarang istri bekerja, akan dikenai delik kekerasan versi UU PKDRT. Dengan demikian, relasi suami-istri benar-benar disamaratakan. Disinilah letak pintu masuk bagi kehancuran institusi keluarga.
Amandemen UUP Menghancurkan Pernikahan dan Masa depan Umat
Draft amandemen UU Perkawinan versi Feminis yang nota bene derivat dari ideologi sekular-kapitalisme, jelas sangat berbahaya. Pertama, Draft UU Perkawinan yang dibangun atas landasan Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) itu berupaya mereduksi ajaran Islam tentang pernikahan. Seperti penentangan atas poligami, perombakan hukum tentang massa iddah dalam kasus perceraian dan relasi yang mengatur hubungan suami dan istri.
Kedua, menggiring masyarakat menuju liberalisasi. Larangan menikah di bawah usia 18 tahun, sekalipun pelaku sudah matang secara fisik, mental dan ekonomi, sama saja dengan menggiring masyarakat untuk menuju pintu seks bebas. Apalagi kehidupan sosial saat ini sudah didominasi budaya sekuler liberal, dimana pergaulan bebas dan rangsangan-rangsangan seksual melalui pornografi dan pornoaksi, sudah demikian merebak tak terkecuali di kalangan ABG dan remaja di bawah usia 18 tahun.
Ketiga, menghancurkan institusi pernikahan dan keluarga. Penyamarataan peran antara suami dan istri, berpeluang besar menimbulkan konflik kepentingan yang berujung pada perceraian. Juga, melemahkan peran pendidikan anak dan kelahiran generasi-generasi berkualitas dari sebuah keluarga.
Motif Ideologis Di Balik Amandemen UUP
Amandemen UUP adalah salah satu upaya sistematis untuk meliberalkan hukum Islam khususnya terkait keluarga dan perkawinan. Ini merupakan upaya terselubung liberalisasi keluarga yang berujung pada liberalisasi bangsa. Tatanan keluarga terus digoyang yang merupakan bagian dari penjajahan global oleh musuh-musuh Islam (AS) yang menginginkan hancurnya tatanan kehidupan keluarga muslim. Skenario global ini secara sistematis dan struktural masuk melalui lembaga internasional (PBB) yang menekan negeri-negeri muslim jajahan untuk meratifikasi konvensi-konvensi yang sarat agenda liberal seperti CEDAW dll.
Merunut perjalanan panjang proses liberalisasi keluarga-keluarga Muslim di dunia, termasuk di Indonesia, kita akan menemukan suatu strategi politik yang sangat terencana. Amerika dan sekutunya sesama negara Barat berperan sebagai dalang di balik strategi ini. PBB dan lembaga-lembaga dunia menjadi semacam 'event organizer' perpanjangan tangan untuk mengglobalkannya, agar segera diratifikasi (untuk dilaksanakan) oleh negara-negara di dunia. Sementara itu, LSM-LSM menjadi agen pelaksana di tingkat negara (sampai tataran akar rumputnya).
Selanjutnya negara menekan masyarakat dengan UU liberal yang dibuat dan diimplementasikan dalam bentuk program melalui Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Meneg PP) hingga level masyarakat bawah yaitu posyandu. Liberalisasi keluarga pun dilakukan secara kultural melalui program aksi LSM gender yang menggiring masyarakat seolah mereka menginginkan perubahan-perubahan hukum. Kalangan LSM pun saat ini gencar melakukan liberalisasi kepada para para ulama, mengingat posisi strategis ulama di tengah masyarakat. Klop! Semua sisi, disetting seolah menginginkan perubahan hukum. Dan liberalisasi keluargapun dilegalisasi atasnama hukum.
Bahwa liberalisasi keluarga merupakan proyek global kaum liberal nampak dari penyelenggaraan “MUSAWAH” yang merupakan pertemuan internasional kalangan gender beberapa waktu lalu, tepatnya tanggal 13-17 Februari 2009 di Malaysia. Agenda utama Musawah adalah menuntut keadilan dan kesetaraan dalam keluarga muslim. Kaum gender yang hadir adalah perwakilan dari 48 negara, termasuk Indonesia yang diwakili Musdah Mulia, Husein Muhammad, dan Nur Rofiah. Mereka menggugat hukum-hukum Allah, terutama hukum tentang keluarga diantaranya waris, poligami, izin perkawinan.
Belum lagi adanya agen pro liberal. Merekalah yang memantapkan langkah siapapun yang menginginkan berprilaku bebas. Mulai dari kebebasan beragama hingga bebas bertingkah laku. ”Semua agama sama, semua menuju pada jalan kebenaran. Jadi Islam bukan agama yang paling benar.” tegas Ulil Abshar Abdalla, Koordinator JIL .
”Seorang muslim ”berhak” menjadi pencuri, bahkan seorang muslimah berhak menjadi pelacur,”tulis Muhidin M. Dahlan dari IAIN Yogyakarta, lewat bukunya Tuhan Izinkan Aku Menjadi Pencuri dan Tuhan Izinkan Aku Menjadi Pelacur. Bahkan dalam kumpulan Artikel di Jurnal Justisia Fakultas Syariah IAIN Semarang edisi 25 tahun 2004, ia menghina institusi perkawinan, dengan mengatakan bahwa perkawinan hanyalah sebagai lembaga pembirokrasian seks, lembaga tong sampah penampung sperma, yang akhirnya karena adanya perkawinan ditetapkanlah klaim bahwa pelacuran itu salah.
Bahkan ia tega manyamakan status istri dengan pelacur, karena sama-sama penikmat dan pelayan seks bagi laki-laki. Zainun Kamal, seorang dosen Pasca Sarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyatakan bahwa pindah-pindah agama tidak masalah. Mereka para ”cendikiawan” kebablasan inilah yang mempunyai kontribusi besar terhadap kebebasan berprilaku yang diusung generasi muda sekarang, karena mereka sudah berhasil melemahkan aqidah dan keimanan yang merupakan pondasi seorang Muslim.
Bagaimanapun musuh-musuh Islam telah menyadari bahwa jika mereka ingin menyempurnakan penghancuran umat Islam, maka dua hal yang mereka lakukan: Pertama, dengan membatasi jumlah penduduk muslim dengan program ICPD nya yaitu terkait dengan upaya menghentikan proses regenerasi. Alasannya adalah jumlah kaum muslimin yang banyak, yang bisa menjadi ancaman bagi eksistensi ideologi sekular-kapitalis. Untuk itu, di negeri-negeri muslim perlu direkayasa upaya menekan proses regenerasi ini. Padahal di negeri-negeri Barat sendiri, penduduknya justru didorong untuk memiliki anak banyak karena saat ini di sana dilanda penuaan penduduk dan terancam loss generation. Kedua, mereka juga akan menghancurkan model "Keluarga Muslim" dan menggantinya dengan model "Keluarga Barat".
Semua itu tidak akan sempurna kecuali disertai dengan upaya mempromosikan—bahkan memaksakan—ideologi kebebasan dan sikap hidup hedonis kepada masyarakat Dunia Ketiga yang mayoritas Muslim. Karena erat kaitannya dengan aspek reproduktif, maka jelas kaum perempuanlah yang menjadi sasaran tembaknya, di samping institusi keluarga dan perkawinan.
Jika demikian kenyataannya, memaksakan konsep 'Keluarga Barat' dalam rencana aksi yang diistilahkan sebagai "Gender And Development (GAD)" ini bagi negara-negara berpenduduk Muslim hanya akan mengubah para Muslimah mereka menjadi individualistis, liberalis, dan materialis; tak ubahnya langkah untuk menggerogoti bahkan menghancurkan bangunan keluarga.
Di negeri-negeri Barat, dimana perempuannya mandiri secara ekonomi, justru meluas perceraian. Institusi keluarga tak lagi dihormati sebagai wadah terkecil tempat para stkaholders di dalamnya harus berbagi peran. Keluarga tercerai-berai dan anak-anak yang dilahirkan menjadi generasi bermasalah. Fakta seperti inilah yang dikehendaki oleh para penyokong aktivis perempuan, yakni para pengusung ideologi sekular Barat.
Dengan demikian, liberalisasi adalah bagian dari upaya musuh-musuh Islam yang bergerak secara internasional untuk merusak identitas keislaman kaum muslimin, menghapus militansi ideologis mereka dan melemahkan daya juang umat Islam. Dengan cara ini, target besar mereka akan terwujud, yakni menghambat gerakan mengembalikan Khilafah Islamiyah yang memang sudah menggejala di seluruh dunia.
Arus liberalisasi masuk secara struktural dan kultural maka upaya membendungnya pun harus dilakukan secara struktural dan kultural tentunya hanya mampu dilakukan oleh negara adidaya kaum muslimin yaitu Khilafah Islamiyah.
Khatimah
UU Perkawinan merupakan target paling strategis dalam upaya penghancuran keluarga-keluarga muslim. Inilah konspirasi keji yang direncanakan Barat yang tak ingin umat Islam di Indonesia masih berpegang teguh pada prinsip-prinsip Islam. Poligami, hanyalah salah satu senjata untuk menstigmatisasi ajaran Islam demi mulusnya rencana jahat mereka. Maka, yang harus dilakukan adalah menangkal amandemen UU Perkawinan ini dengan mengeksiskan syariat Islam ke dalam seluruh sendi kehidupan, termasuk dengan mengokohkan institusi pernikahan.
Klo gua gampang ajah nyikapin ini. Klo eloe pengin kawin lebih dari 1 yaa..... jangan jadi pejabat pemerintah atau PNS. Jadi ajah pedagang atau apa gitu....!!!!!. Karena pada kenyataanya negara kita kan bukan negara Islam. Para penggagas kemerdekaan dulu yang sebagaian besar umat Islam juga tidak menetapkan Islam sebagai dasar negara, karena mereka sadar bahwa Islam itu 'RAHMATAN LILNGALAMIN', yang sanggup mengatur semua sisi kehidupan dan menghormati asas perbedaan, dan terutama Islam adalah pengamalan bukan setumpuk peraturan perundang-undangan.
Truss.... mungkin benar apa yang ditulis oleh eramuslim tersebut, bahwasannya sekarang kita digempur oleh produk-produk liberalisme, dan aksi-aksi seronok dan pornografi. Pemikiran saya juga sederhana untuk kasus ini. Kata orang jawa "Babat, Bibit, Bobot" itu emang perlu dan penting di perhatikan. Gua sekarang sering dengar kata-kata anak muda "Gua kan mau kawin sama eloe buka sama keluarga eloe!!!!!!". Wahh... bener-bener pemikiran sesaat dan penuh dengan emosi, Namanya buah itu jatuh tidak jauh dari pohonnya itu emang benar. So..... cara gampang untuk mengatasi masalah ini bagi saya adalah "Cari istri yang mempunyai pemahaman agama bagus dan dari keluarga yang punya pemahaman agama bagus juga". Pada kenyataanya laki-laki hanya butuh 1 wanita untuk mencapai kebahagiaan (pandangan saya), persoalannya adalah wanita yang seperti apa yang sanggup memberikan kebahagian kepada seorang suami. Kata Rhoma Irama sih...... Wanita Sholehah itu perhiasan yang tidak terkira hargannya.
| Indonesian Mobile Blog |
Sophie Martin |
Tupperware |
Baju Muslim |
| Download aplikasi, themes, MP3, Gambar, untuk Hand Phone anda-Nokia, Sony Ericson, LG, iPod, iPhone dan masih banyak lagi |
Melayani pembelian produk-produk Sophie Martin untuk daerah Tegal, Slawi, Brebes dan sekitarnya |
Melayani pembelian produk-produk Tupperware untuk daerah Tegal, Slawi, Brebes dan sekitarnya |
Melayani pembelian baju muslim dan aksesorisnya untuk cewek dan cowok |


Suasana pembagian daging hewan qurban di kompleks limbangan indah, deket rumah.
Aku sebenarnya herman ehh..... heran dengan prosesi pembagian daging qurban. Dalam sholat dzuhur beberapa waktu yang lalu Bapak AS1 sehabis mengimami sholat, bercerita tentang orang-orang yang bersyukur kepada Alloh SWT. Diterangkan ada 2 hal amalan atau ibadah yang dijadikan patokan seberapa tinggi tingkat kesyukuran hamba kepada sang pencipta, yaitu Sholat dan Qurban.
Tetapi kalau keadaanya dengan pembagian daging hewan qurban menjadikan banyak orang yang tersakiti, terinjak-injak sampai keluar penyakit hati yaitu iri apakah prosesi pembagian hewan qurban dengan cara lama udah patut di geser dengan cara-cara baru yang lebih baik. Mungkin seperti ide Rumah Zakat Indonesia yang menghimpun daging hewan qurban untuk selanjutnya diolah dan dijadikan daging kalengan ??????
Ah..... aku pikir emang terlalu banyak hal baik yang menjadi jelek karena bangsa kit ini emang kurang pendidikan dan terlalu rakus karena kemiskinan ini.
Aku berlindung kepada Alloh atas post ini, ini bukan post sarana memecah belah atau apapun.