PENGUMUMAN
N0M0R : 445 / 4257 / 2016
Rumah Sakit Umum Daerah Brebes Kabupaten Brebes akan melaksanakan Penjaringan Pegawai Non PNS pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Brebes Kabupaten Brebes, dengan ketentuan sebagai berikut :
A. DASAR
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
- Peraturan Bupati Brebes Nomor 026 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non Pegawai Negeri Sipil) Pada Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Brebes.
Untuk Informasi lebih lengkapnya klik disini
Contoh Surat Pernyataan klik disini
Post a Comment